Penyelundupan 295 Burung Dilindungi di Lampung Digagalkan Berkat Kolaborasi Masyarakat

Kolase barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Lampung – Pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 04.20 WIB, peran masyarakat dalam perlindungan sumber daya hayati terbukti sangat krusial. 

 

Berkat informasi dari masyarakat dan kolaborasi yang baik dengan instansi terkait, Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung yang dilindungi. 

 

Sebanyak 295 ekor burung dari berbagai jenis berhasil diamankan, termasuk 65 ekor yang merupakan spesies dilindungi.

 

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan membentuk dua tim untuk melakukan operasi patuh karantina. Satu tim ditugaskan untuk membuntuti kendaraan yang diduga membawa satwa liar ilegal, sementara tim lainnya bertugas menghadang di area Pelabuhan Bakauheni," kata Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, dalam siaran persnya pada Jumat, 7 Juni 2024.

 

Donni menjelaskan bahwa kolaborasi di lapangan ini menunjukkan sinergi yang baik antara Barantin dan instansi lain, sesuai dengan arahan dari Kepala Barantin Sahat M. Panggabean untuk bersinergi dalam pengawasan karantina. 

 

Dalam operasi tersebut, tim menemukan ratusan ekor burung liar yang dikemas dalam kardus minuman, sebuah modus yang sering digunakan oleh penyelundup untuk mengelabui petugas.

 

"Kali ini, ratusan burung kicau yang diselundupkan diangkut dengan truk bermuatan. Modusnya dengan memasukkan burung ke dalam kardus minuman dan menyimpannya di kursi penumpang. Setelah pemeriksaan, kami menemukan burung jenis dilindungi seperti cucak ijo mini sebanyak 35 ekor, cucak ranting 4 ekor, cucak ijo 20 ekor, dan kinoi 6 ekor. Selain itu, ada juga burung jenis tidak dilindungi seperti pleci sebanyak 230 ekor," jelas Donni.

 

Investigasi lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwenang. Berdasarkan pengakuan sopir, burung-burung tersebut dibawa dari Pekanbaru dan rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Pulau Jawa seperti Kebon Jeruk, Cikampek, dan Yogyakarta.

 

Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Karantina Lampung. Petugas juga sedang melakukan investigasi lanjutan.

 

Lalu lintas satwa liar dinyatakan ilegal jika tidak disertai dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, surat hasil uji bebas Avian Influenza (AI) dari laboratorium asal, surat izin lalu lintas satwa dalam negeri atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN), dan wajib dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran. (*)