Dua Remaja 17 Tahun Satroni Rumah di Bandar Lampung Curi HP hingga Uang
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Dua remaja berusia 17 tahun harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang Bandar Lampung.
Bukan tanpa sebab, kedua remaja yang diketahui berinisial RZ warga Merbau Mataram, Lampung Selatan dan PS, warga Panjang, Bandar Lampung lantaran nekat mencuri handphone (HP) dan uang milik korban DA (16).
Keduanya ditangkap petugas, pada Rabu (29/5/2024), di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang Kompol Martono menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada Sabtu (18/5/2024) dini hari, di sebuah rumah yang terletak di jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
"Pelaku RZ (17), kita tangkap di sebuah warung di jalan yos sudarso, sedangkan PS (17), ditangkap di wilayah seputaran Teluk Ambon, Panjang," kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Kamis (30/5/2024) melalui keterangan tertulis.
Martono menambahkan, dalam menjalankan aksinya, Kedua pelaku memanjat pagar rumah korban, kemudian naik ke atap, lalu masuk melalui sela sela atap rumah dan turun di ruang kamar kosong di rumah tersebut.
"Korban sempat mencurigai pergerakan para pelaku di dalam rumahnya, namun saat itu korban menyangka itu adalah bibinya, maka dibiarkan saja," jelas Kapolsek.
Untuk bisa mengambil handphone dan uang milik korban, kedua pelaku harus menunggu kurang lebih 1 jam, karena saat itu korban belum tidur.
"Para pelaku sembunyi dibalik sofa ruang tamu, sambil menunggu korban tidur," paparnya.
Setelah korban tertidur, para pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil 2 unit hand phone serta uang tunai sebesar Rp 7 ratus ribu rupiah dari dalam dompet korban.
Korban sempat terbangun saat keduanya keluar melalui pintu depan rumah.
"Korban terbangun, dan sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri," diceritakan Kapolsek.
Para pelaku ini terlebih dahulu memantau situasi rumah sebelum menjalankan aksinya.
"Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih kita terus dalami keterangan keduanya," ungkap Martono.
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit hand phone milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)