Dua Remaja 17 Tahun Satroni Rumah di Bandar Lampung Curi HP hingga Uang
Kamis, 30 Mei 2024 - 13:12 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit hand phone milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)