Dua Remaja 17 Tahun Satroni Rumah di Bandar Lampung Curi HP hingga Uang

Dua pelaku ditangkap Polsek Panjang
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit hand phone milik korban.

 

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)