Mantan Penjual Sate Terjerumus Jaringan Narkoba, Antar 125 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Muhammad Belly Saputra jalani sidang vonis
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungMuhammad Belly Saputra, 25 tahun, terdakwa kasus narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 125 kg, harus menundukkan kepalanya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

 

Pria yang dulunya bekerja sebagai penjual sate di Palembang ini, harus menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (28/5/2024).

 

Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi mengatakan, terdakwa Muhammad Belly Saputra yang merupakan jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama itu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juntco Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Belly Saputra dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Hakim Salman Alfarasi saat membacakan amar putusannya.

 

Dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. 

 

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Hal meringankan tidak ada," jelas hakim. 

 

Vonis hakim ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati.

 

Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding. 

 

"Banding yang mulia," kata JPU. 

 

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi memaparkan, pihaknya mengapresiasi atas vonis hakim tersebut karena kliennya tak dijatuhi hukuman pidana mati. 

 

"Kami mengapresiasi atas vonis hakim karena telah mempertimbangkan dari pembelaan klien kami, sehingga putusan tadi menjadi seumur hidup," kata Tarmizi. 

 

Meski begitu, pihaknya menyatakan jika kliennya itu tetap mengajukan upaya banding karena merasa masih belum puas dengan vonis hakim.

 

"Namun terdakwa menyatakan banding, 

alasan banding karena dia belum puas dengan putusan hakim tersebut," pungkasnya. 

 

Diketahui, terdakwa Muhammad Belly Saputra sendiri sebagai kurir narkoba 125 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri. 

 

Perbuatannya berawal Maret 2019, ia yang berprofesi sebagai penjual sate di daerah Palembang ditemui Iko Agus yang masih DPO.

 

Lalu pada April 2019, terdakwa menemui Iko Agus dan menerima tawaran menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp15 juta hingga Rp20 juta per kilogram sabu jika berhasil sampai tujuan.

 

Rentang September 2019 hingga September 2020, terdakwa pun berhasil menjadi kurir sabu sebanyak 125 kilogram dan telah menerima upah Rp2,2 miliar dari orang suruhan Fredy Pratama. (*)