Polres Waykanan Bekuk Pelaku Pencurian
Selasa, 21 Mei 2024 - 09:27 WIB
Sumber :
- Nanang
Jika perbuatan TSK terbukti dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian biasa, dengan kurung maksimal tiga tahun enam bulan penjara,ā€¯Ungkap Kapolsek.