Rekayasa Pencurian, Seorang Karyawan Warga Sumsel Diamankan Polisi
Jumat, 17 Mei 2024 - 12:49 WIB

Sumber :
- Nanang / Humas Polres Waykanan
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelasnya.