Curi Motor Di Pringsewu Seorang Warga Lampung Tengah Di Tangkap Polisi

Pelaku Pencurian Motor Di Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

"Sementara ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan kita harapkan bisa mengungkap kasus atau pelaku lainnya," ungkap lulusan Akpol 2019 tersebut.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)