Kakek Genit di Lampung Cabuli Pelanggan Warung Seorang IRT
Selasa, 14 Mei 2024 - 11:56 WIB
Sumber :
- Humas Polres Waykanan
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.(*)