Kakek Genit di Lampung Cabuli Pelanggan Warung Seorang IRT

SA (71) Pelaku Pelecehan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Way Kanan, Lampung – Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan kronologis kejadian perbuatan cabul terjadi pada hari Sabtu, 11-05-2024 pukul 06:30 WIB, di warung milik diduga pelaku di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

 

Saat itu korban Anggrek (bukan nama sebenarnya) yang merupakan ibu rumah tangga berusia 21 tahun datang ke warung milik SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban.

 

Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul.

 

Selanjutnya korban kembali kerumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.