Dor!! Residivis Pecah Kaca di Bandar Lampung Ternyata Penjaga Warung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa: Kolase Riduan

 

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.(*)