EH Sekuriti Asal Pesawaran Nekat Gelapkan Sepeda Motor, Modus Manfaatkan Situasi

Pelaku EH
Pelaku EH
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

 

Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran. 

 

"Kita masih terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya, dengan modus yang sama" tandasnya. 

 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)