EH Sekuriti Asal Pesawaran Nekat Gelapkan Sepeda Motor, Modus Manfaatkan Situasi
Minggu, 28 April 2024 - 13:13 WIB

Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran.
"Kita masih terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya, dengan modus yang sama" tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)