Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan

- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) yang menyeret AY eks Mantri Bank BUMN.
"Masih kami dalami, tidak menutup kemungkinan setelah melakukan penyelidikan lanjutan ada tersangka baru. Jadi, kita lihat proses ke depan," kata Angga saat konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Jumat (26/4/2024).
Hal senada juga disampaikan terkait korban, dilanjutkan Kasi Intel saat ini tercatat sebanyak 20 nasabah menjadi korban dengan nominal paling tinggi Rp50 juta atas perbuatan yang dilakukan AY.
"Bisa saja tidak menutup kemungkinan. Korban 20 ini bervariasi kerugiannya yang paling besar itu 50 juta," paparnya.
Selanjutnya terkait modus, kredit fiktif digunakan AY dalam kasus tersebut, ia dijelaskan Angga tersangka yang merupakan mantan pegawai telah merekayasa orang-orang, yang padahal orang tersebut tidak menerima uang.
"Jadi dibuat data fiktif seolah orang itu meminjam, tapi uang nya digunakan oleh tersangka," kata Angga saat konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Jumat (26/4/2024).
Untuk diketahui, AY mantan mantri, salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
"Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka ialah mantri di salah satu Bank BUMN di Kota Bandar Lampung," kata Angga Mahatama, Kasi Intel.
Disampaikan Kasi Intel, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksi ini dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur.
"Untuk mendapatkan pinjaman kredit dan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar," jelasnya.
Kerugian negara tersebut, berdasarkan Laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023. (*)