Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – AY mantan mantri, salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
"Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka ialah mantri di salah satu Bank BUMN di Kota Bandar Lampung," kata Angga Mahatama, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Jumat (26/4/2024).
Disampaikan Kasi Intel, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksi ini dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur.
"Untuk mendapatkan pinjaman kredit dan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar," jelasnya.
Kerugian negara tersebut, berdasarkan Laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor: 00068/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Kasi Intel menyampaikan atas perbuatannya, tersangka AY telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Angga.
Kemudian, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2024 s.d 15 Mei 2024," pungkas Kasi Intel. (*)