Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka
Jumat, 26 April 2024 - 14:53 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Kemudian, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2024 s.d 15 Mei 2024," pungkas Kasi Intel. (*)