Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – AY mantan mantri, salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
"Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka ialah mantri di salah satu Bank BUMN di Kota Bandar Lampung," kata Angga Mahatama, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Jumat (26/4/2024).
Disampaikan Kasi Intel, modus yang dilakukan tersangka untuk melakukan aksi ini dengan cara mengajukan kredit fiktif dengan cara merekayasa usaha kurang lebih 20 debitur.
"Untuk mendapatkan pinjaman kredit dan akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar," jelasnya.