Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Narkotika
Rabu, 24 April 2024 - 15:27 WIB

Sumber :
- Humas Polres Pringsewu
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di mapolres. dalam proses penyidikan perkara para tersangka di jerat dengan Undang-Undsang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya.