Edarkan Sabu saat Malam Idul Fitri, HS dan Barang Bukti Diamankan Polisi
Jumat, 12 April 2024 - 11:52 WIB
Sumber :
- Istimewa
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.