Edarkan Sabu saat Malam Idul Fitri, HS dan Barang Bukti Diamankan Polisi

Tersangka HS
Sumber :
  • Istimewa

Lampung –Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Jum’at (12/04/2024). 

 

Tersangka berinisial HS (38) berdomisili di Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba IPTU Devrat Aolia Arfan menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu (10/04/24) di malam hari raya Idul Fitri, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

 

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial HS. Karena, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, di salah satu rumah di Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan," ucapnya.

 

Kata kasat, dari hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di dalam kantong kiri depan jaket levis warna biru muda yang dikenakan oleh HS berupa 1 (satu) lembar amplop yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,49 (lima koma empat sembilan) gram.

 

Selain itu, dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 6x8 cm kosong yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu dan Handphone android milik tersangka.

 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di duga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

 

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.