Duel Berdarah 'Saudara kembar' di Lampung, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi

Polres waykanan gelar konfrensi pers
Sumber :
  • Istimewa

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.