Duel Berdarah 'Saudara kembar' di Lampung, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi
Kamis, 11 April 2024 - 10:20 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.