Polisi Beberkan Kronologis Penipuan di Baradatu

SP (30) diamankan polsek baradatu
SP (30) diamankan polsek baradatu
Sumber :
  • Istimewa

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.