Polisi Beberkan Kronologis Penipuan di Baradatu

SP (30) diamankan polsek baradatu
SP (30) diamankan polsek baradatu
Sumber :
  • Istimewa

 

Setelah menjelaskan prihal tesebut kepada korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan tidak ada kabar lagi, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 Juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Dusun Surabaya Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik Korban.