694 WBP Lapas Narkotika Bandar Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas

Simbolis pemberian remisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung

 

"Mereka (warga binaan) mendapatkan masa pengurangan hukuman dengan besaran 15 hari hingga dua bulan. Dari ratusan WBP tersebut, terdapat empat WBP mendapatkan RK II, satu orang langsung bebas dan tiga lainnya menjalankan subsidair," jelasnya. 

 

Sementara itu, Kalapas menyampaikan sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F. 

 

”Tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga sebelumnya telah melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim asesmen,” paparnya.