Tatapan Mata Berakhir di Penjara

WH (41) Pelaku Penganiayaan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Lampung –Tekab Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (08/04/2024).

 

Pelaku inisial WH (41) berdomisili di Kampung Banjar Agung Keccamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengungkapkan kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB pada saat korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu penumpang dan WH sedang memarkir sepeda motor.

 

Kemudian keduanya saling melotot dan terjadi cekcok mulut diantara keduanya, lalu keributan tesebut berlanjut saat korban pergi dan dikuti oleh WH.