Korupsi Dana Desa, Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi Bersembunyi di Jakarta
- Istimewa
Lampung Timur, Lampung – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, bernama Tarsianto, saat berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (3/4/2024) malam.
Tarsianto ditangkap dalam kasus tindak pidana korupsi atas pelaksanaan dan pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2022 di desa Marga Batin, Kecamatan Waway karya, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M.Rizal Muchtar mengatakan pada tahun anggaran 2022 lalu, pihak Desa Marga Batin menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.360.073.000,- untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
"Saat menjabat sebagai Kades, Tarsianto meminta seluruh uang yang telah dicairkan dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya dahulu nanti akan dikembalikan untuk desa," kata AKBP M.Rizal Muchtar, Kamis (4/4/2024).
Kapolres melanjutkan, ternyata Tarsianto ini menyimpan, menguasai dan mengelola uang Dana Desa (DD) tersebut tanpa melibatkan Bendahara dan TPK. Kemudian pada bulan Desember 2022, ia meninggalkan Desa Marga Batin dan tidak dapat merealisasikan sejumlah item kegiatan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2022.
"Tersangka telah merugikan negara Rp635 juta, dengan modus mengambil uang yang seharusnya untuk pembangunan desa baik fisik atau non fisik, malah digunakan untuk keperluan pribadi," urai AKBP M.Rizal.
Atas kejadian tersebut, unit tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan terhadap sdr. TR dan ditemukan petugas di wilayah Perum Billy And Moon jakarta Timur, kemudian sdr. TR dibawa ke Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita sita barang bukti 7 (tujuh) lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani oleh Sdr.TR, dan APBDes 2022 Desa Marga Batin," imbuh AKBP Rizal Muchtar.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.