Modus Pinjam untuk ke Warung, 2 Warga Pringsewu Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Korban

2 Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polres Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Sukoharjo atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor

Kedua pelaku yang diamankan adalah ARK (28), warga Pekon Keputran, dan TK (42), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Sukoharjo, Pringsewu.

Pelaksana Harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelasakan bahwa kedua pelaku diamankan didua lokasi terpisah pada Jumat (19/1). 

TK ditangkap di Pekon Sukoharjo III sekitar pukul 00.15 WIB, sementara ARK diamankan di Pekon Keputran pada pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BE 3422 UA senilai Rp4,5 juta, yang merupakan milik korban Rahul Andika (21), warga Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.

Peristiwa kriminal tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Modus operandi pelaku ARK adalah dengan pura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok di warung.