Modus Pinjam untuk ke Warung, 2 Warga Pringsewu Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Korban

2 Pelaku Penggelapan Motor Diamankan Polres Pringsewu
Sumber :
  • Polres Pringsewu

"Setelah ditunggu-tunggu oleh korban, ternyata sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Ternyata, sepeda motor yang baru dibeli korban telah digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp.2 juta," ungkap Kapolsek Sukoharjo pada Senin (22/1/2024).

Menurut Iptu Eko Sujarwo, uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membeli makanan dan rokok. Sepeda motor korban telah berhasil ditemukan dan diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk kepentingan penyidikan perkara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (hum/pol)