Polda Lampung Menyita Rp9,3 Miliar Terkait Proyek Nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur

Polda Lampung Amankan Rp9,3 M dari Proyek Bendungan Margatiga
Sumber :
  • Istimewa

Dana tersebut merupakan uang ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada 48 pemilik lahan yang terdampak oleh pembangunan bendungan.

Pembayaran uang ganti rugi kepada pemilik lahan tertunda akibat kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga. Oleh karena itu, Polda Lampung mengambil tindakan dengan melakukan penundaan pembayaran dan menyita dana tersebut.

“Sehingga Polda Lampung langsung mengambil tindakan dengan  melakukan pending uang tersebut dan menyitanya,” papar Umi.

Saat ini, blokir rekening telah dibuka, dan Umi mengundang 48 pemilik lahan untuk mendatangi BRI terdekat guna proses pencairan dana ganti rugi. (hum/pol/rls)