Polisi Ungkap Kasus Curat di Lampung Tengah, Pelakunya Ternyata Masih di Bawah Umur
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (21/11).
Mirisnya pelaku aksi pencurian tersebut, ternyata masih berusia di bawah umur.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Y. Budi Santoso, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H, S.IK, M.M, mengungkapkan bahwa pelaku RIS (17), berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Wustad, seorang warga Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Budi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/11/23) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pondasi rumah dan masuk melalui jendela kamar yang terbuka ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak 1 unit Hp merk OPPO A77 warna orange yang sedang diisi daya di dalam kamar. Selain itu, pelaku juga mencuri dompet warna merah yang berisikan KTP, ATM, dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu yang ada dalam tas milik istri korban.