Polres Pesawaran ungkap Motif Pembunuhan di Pasar Gedong Tataan
- Polres Pesawaran
Pesawaran, Lampung – Polres Pesawaran terus mendalami kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (11/11/2023) di Pasar Tradisional Gedong Tataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 November 2023, sekitar pukul 09:30 WIB di Pasar Tradisional Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
“Peristiwa tersebut mengakibatkan korban Aan Suhendar (45) warga Desa Bogorejo Gedong Tataan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Firmansyah warga Desa Sukaraja,” kata Kapolres pada Pers Rilis di halaman Mapolres Pesawaran, Rabu (15/11/23).
Menurutnya, korban Aan Suhendar datang ke lapak istrinya di pasar untuk berpamitan pergi bekerja. Sebelum pergi, korban biasanya sarapan dan minum kopi di tempat istri pelaku berjualan.
Pelaku Firmansyah datang untuk menjemput istrinya pulang. Namun, saat melihat istrinya bersama korban, pelaku merasa cemburu karena istri pernah mengeluh digoda oleh korban.
Setelah melihat keduanya bersama-sama, pelaku bertanya, “Kalian ini ngapain?” kemudian marah dan mencabut pisau korban untuk menyerangnya.
“Pelaku melakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami banyak luka tusukan sehingga meninggal dunia,” tambah Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri, namun Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengejar dan mengamankannya ke Polres setempat.
Kapolres menuturkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan, saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan.
Hasil autopsi terhadap jenazah korban menunjukkan 16 luka tusuk dengan rincian luka di berbagai bagian tubuh.
"Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 338 junto 351 UU No 1 1946 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (BE1/don)