Pemprov Belum Bayarkan DBH Pemkot Bandar Lampung hingga Triwulan Ketiga

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan
Sumber :
  • Istimewa

Bandar LampungPemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga saat ini belum melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Tidak hanya satu triwulan, bahkan hingga triwulan ketiga tahun 2023, Pemprov Lampung belum juga mentransfer DBH kepada Pemkot Bandar Lampung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, menyampaikan bahwa DBH yang seharusnya diterima oleh Pemkot Bandar Lampung pada tahun 2023 belum ada yang direalisasikan.

"Sepanjang tahun 2023 belum dibayarkan. Artinya, sampai triwulan ketiga belum disalurkan oleh Pemprov, sedangkan ini sudah masuk triwulan keempat," ungkap Ramdhan pada Rabu (18/10).

Ketika ditanya mengenai jumlah tunggakan DBH dari provinsi kepada kota, Ramdhan mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlahnya, karena tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi melalui surat keterangan (SK) DBH.

Namun, yang pasti, besaran DBH minimal sebesar Rp20 miliar per triwulannya.