Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Tanggamus Lampung

Pembunuh Tukang Ojek Ditangkap Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus
Sumber :
  • Polres Tanggamus

Tanggamus, LampungTersangka pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban akhirnya berhasil ditangkap saat mencoba melarikan diri dari Kabupaten Tanggamus. Penangkapan ini melibatkan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Talang Padang yang didukung oleh Polda Lampung dan Polres Pesawaran.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, dihadiri juga oleh Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H, dan Kasi Humas Iptu M. Yusuf, S.H. pada Senin (18/9), terungkap bahwa korban pembunuhan bernama Fadli (52), sedangkan tersangka menggunakan inisial TK (55) dan beralamat di Pekon Sukamernah, Gunung Alip.

Motif pembunuhan tersebut, menurut Kapolres, adalah karena dendam. Tersangka merasa tersinggung karena korban telah beberapa kali menghinanya di depan umum, yang menyebabkan tersangka merasa malu. Sebagai hasilnya, dendam tersangka tumbuh dan memicu tindakan kekerasan.

"Untuk hasil keterangan sementara, motif tersangka dalam melakukan pembunuhan adalah karena dendam. Sebab korban beberapa kali mengejek tersangka di muka umum," terang AKBP Siswara Hadi Chandra.

Tersangka juga mencuri kendaraan korban dengan niat untuk melarikan diri dari tempat kejadian. Kendaraan tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang.

Kapolres mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang membantu dalam mengungkap kasus ini. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, melalui berbagai informasi yang diberikan, memungkinkan penangkapan tersangka kurang dari 2x24 jam.

Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan menjelaskan bahwa tersangka TK ditangkap saat sedang istirahat di Jalan Raya Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Jumat, 15 September 2023 pukul 20.00 WIB.

Kronologi kejadian, menurut pengakuan tersangka, dimulai ketika korban Fadli membonceng tersangka dari Gisting menuju rumahnya di Pekon Sukamernah pada Rabu, 13 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika berhenti di jalan dekat tempat kejadian, korban turun untuk buang air kecil di pinggir jalan. Tersangka turut serta buang air kecil dan mendekati korban. Tersangka menendang kaki korban, yang memicu perlawanan dan pertarungan fisik antara keduanya. Tersangka lalu mengeluarkan pisau dan menyerang korban. Korban berusaha melarikan diri ke kebun warga, tetapi tersangka mengejarnya dan melukainya. Setelah ada mobil yang melintas, korban kembali ke jalan dan meninggalkan tempat kejadian.

Selanjutnya, tersangka TK diduga berusaha melarikan diri ke Pulau Jawa dan telah menyiapkan bensin dalam botol untuk persediaan kendaraan korban yang dibawanya.

"Dugaan hendak ke pulau jawa, tersangka juga menyiapkan bensin di dalam botol untuk persediaan motor korban yang dibawanya," ungkap Iptu Hendra Safuan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka TK juga mengaku menyesal atas perbuatannya dan tidak mengira bahwa tindakannya akan mengakibatkan kematian korban. (hum/pol)