Ini Besaran Denda Tilang, 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra Krakatau 2023

Operasi Zebra Krakatau 2023
Sumber :
  • Polres Pringsewu

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, dengan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, dengan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

Khoirul menegaskan bahwa besaran denda tilang dapat berbeda tergantung hasil keputusan dari Pengadilan Negeri. Penting untuk diingat bahwa uang denda tilang merupakan penerimaan bagi negara dan bukan merupakan pajak.