Dibujuk Rayu, Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan

Tersangka Persetubuhan Siswi SMA
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Sementara menurut korban, lanjut Kasat, ia mengizinkan perbuatan tersebut berulang kali karena terpengaruh oleh bujuk rayu dan janji manis dari tersangka bahwa ia akan dinikahi jika mengalami kehamilan.

Kasus ini terungkap, kata Al Haqqi, setelah korban tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka dan akhirnya menceritakan kejadian ini kepada ibunya.

Saat mengetahui bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban tidak bisa menerima dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pelaku persetubuhan, DA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hum/pol)