Dibujuk Rayu, Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan
- Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung – Polisi telah menahan DA (20), seorang pemuda dari Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar siswi SMA.
Tersangka DA ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Rabu malam (23/8), sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari ibu korban, RT (38), seorang warga Pringsewu yang merasa tidak terima karena anaknya, TA (17), menjadi korban kejahatan seksual.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sejak Mei 2022, setelah keduanya terlibat dalam hubungan asmara (pacaran).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia setidaknya telah melakukan hubungan intim seperti suami istri dengan korban yang juga merupakan pacarnya sendiri, sebanyak 10 kali.
"Tindakan asusila ini dilakukan oleh tersangka antara bulan Mei 2022 dan Agustus 2023," jelas Kasat Reskrim pada Jumat (25/8/2023) siang.
Kasat tersebut menyampaikan bahwa peristiwa persetubuhan ini terjadi di berbagai tempat, termasuk tempat kos di Pringsewu dan Gadingrejo, serta di rumah korban sendiri.
Sementara menurut korban, lanjut Kasat, ia mengizinkan perbuatan tersebut berulang kali karena terpengaruh oleh bujuk rayu dan janji manis dari tersangka bahwa ia akan dinikahi jika mengalami kehamilan.
Kasus ini terungkap, kata Al Haqqi, setelah korban tidak tahan lagi dengan perlakuan tersangka dan akhirnya menceritakan kejadian ini kepada ibunya.
Saat mengetahui bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban tidak bisa menerima dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, pelaku persetubuhan, DA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (hum/pol)