1 dari 3 Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Diringkus Polisi
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap salah satu dari tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dalam waktu kurang dari 12 jam. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (5/8/23) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RN (29), seorang warga dari Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam status pengejaran (DPO).
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, S.H, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, ketika dikonfirmasi pada Senin (7/8/23).
Penangkapan RN didasarkan pada laporan korban bernama Fatimah (51), warga dari Kampung Negeri Ratu, Pubian, Lampung Tengah. Pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi B 3157 KVW. Sepeda motor tersebut diparkirkan di pelataran kebun sawit milik korban yang berada di kampung setempat.
Menurut keterangan Kapolsek, saat kejadian, korban dan suaminya sedang berada di kebun sawit. Ketika korban melihat ada seorang pria yang mengenakan kaos pendek warna biru dan celana jeans pendek warna biru sedang mencuri sepeda motor miliknya, korban langsung berteriak meminta tolong.
Suami korban kemudian mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor korban.
"Korban bersama suaminya sedang berada di kebun sawit, sementara sepeda motor tersebut ia parkirkan dengan jarak kurang lebih sekitar 20 meter dari perkebunan,” ungkap Kompol Rahmin.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu dan menerima kerugian sekitar Rp. 8 juta akibat pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban mengenai ciri-ciri pelaku.
Berdasarkan informasi dari Kepala Kampung Karang Sari, tim berhasil menemukan orang yang mencurigakan, yang kemudian diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, orang tersebut terbukti sebagai pelaku yang diduga mencuri sepeda motor milik korban Fatimah.
Pelaku beserta barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor milik korban dan pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya, telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, Kapolsek menyatakan bahwa pelaku tidak melakukan aksinya sendirian, tetapi dibantu oleh dua rekannya yang masih dalam pengejaran oleh petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang berarti terancam hukuman penjara selama 7 tahun.(hum/pol)