Kasus Perceraian di Bandar Lampung Meningkat, Masalah Ekonomi Jadi Faktor Utama

Masalah Ekonomi Jadi Biang Gugatan Cerai di Bandar Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungPengadilan Agama (PA) Tanjungkarang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 1.150 perkara pengajuan perceraian pada pertengahan tahun 2023. 

Dari ribuan perkara tersebut, terbagi menjadi dua jenis, yakni permohonan cerai gugat dan cerai talak.

Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang, KM Junaidi, menyatakan bahwa hingga 31 Juli 2023, sebanyak 897 perkara dari total pengajuan perceraian telah diselesaikan, sedangkan sisanya sebanyak 253 perkara masih dalam proses.

"Berdasarkan data yang masuk hingga 31 Juli 2023, terdapat 911 pengajuan cerai gugat dan 239 cerai talak," ungkap KM Junaidi.

Junaidi menuturkan bahwa tren kasus perceraian di Bandar Lampung mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022. Faktor utama penyebab perceraian didominasi oleh masalah ekonomi, seperti tidak dinafkahi karena suami tidak memiliki pekerjaan.

Pihak Pengadilan selalu berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, sebagai persyaratan dari Mahkamah Agung. Upaya mediasi ini dilakukan berulang kali untuk mencegah perceraian, namun kebanyakan mediasi tersebut gagal dan pasangan tetap memilih untuk bercerai.

"Kami selalu melakukan mediasi antar kedua belah pihak, yang merupakan keharusan menurut Mahkamah Agung. Mediasi dilakukan berulang kali dalam upaya agar mereka tidak berpisah. Namun, kebanyakan mediasi gagal dan mereka tetap memilih bercerai," tambah Junaidi.

Pada tahun 2022, total kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Tanjungkarang mencapai 2.109 perkara, dengan 1.726 perkara berhasil diselesaikan. 

Diperkirakan jumlah kasus perceraian akan meningkat pada akhir tahun, namun pihak PA Tanjungkarang berharap bahwa kasus perceraian di Bandar Lampung akan menurun di masa mendatang.(BEC)