Pria Asal Pringsewu Tega Setubuhi Wanita Berkebutuhan Khusus

Ditreskrimum Polda Lampung menggelar Konferensi Pers
Sumber :
  • Polda Lampung

LampungDitreskrimum Polda Lampung menggelar Konferensi Pers mengenai perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita berkebutuhan khusus (disabilitas). 

Ungkap kasus tersebut diadakan di Lobby gedung Ditreskrimum dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri S.H.M.H. Konferensi Pers ini dilaksanakan pada Senin (31/7).

Pelaku AR, seorang pria berusia 34 tahun asal Pringsewu, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan menggunakan modus bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik

Photo :
  • Polda Lampung

Menurut Kombes Umi, pelaku AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun suatu komunitas di pantai sebalang. Dari sana, mereka berkomunikasi secara intens melalui telepon dan WhatsApp setelah pelaku meminta nomor handphone korban.

Pelaku kemudian melakukan bujuk rayu pada korban yang memiliki keterbelakangan mental. Ia mengarahkan korban untuk datang ke Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Di sana, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali.

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban segera menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian membuat laporan kepihak kepolisian.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk potongan baju kaos warna pink, celana panjang warna hitam, baju jumpsuit warna merah, celana dalam warna pink, potong BH warna pink, dan satu unit ponsel merek Hotwav berisi pesan WhatsApp.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Republik Indonesia No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(hum/pol)