Aniaya Serta Siram Istri dengan Air Panas, Pria di Lampung Barat Diamankan Polisi

Palaku KDRT Diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Lampung Barat, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi dari Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAR (umur 40 tahun) karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RS (umur 37 tahun) di rumah mereka di Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat, pada hari Minggu, 30 Juli 2023. 

AAR ditangkap pada Sabtu, 29 Juli 2023, dua hari setelah ia melakukan penganiayaan terhadap istrinya sekitar pukul 16:30, pada Kamis, 27 Juli 2023. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban.

Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri, SH., MH, menyatakan bahwa AAR berhasil ditangkap sekitar pukul 13.00 pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, ketika berada di rumah saudaranya.

"Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah saudaranya di Kelurahan Tugusari, Sumberjaya," ujar Kompol Ery.

Setelah diamankan, AAR mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena tidak mampu mengendalikan emosinya. Ia mengakui bahwa tindakan tersebut terjadi secara spontan karena istrinya tidak memberikan jawaban atau reaksi saat AAR menanyakan remis/liling yang diambilnya dari sebelah rumah untuk dimasak.

Barang Bukti KDRT

Barang Bukti KDRT

Photo :
  • Polres Lampung Barat