Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Supervisor di Kota Metro Ditangkap Polisi
- Polres Metro
Metro, Lampung – Seorang pria berinisial FA (37 tahun), warga Kelurahan Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Utara, Polres Metro, pada Rabu, 26 Juli 2023. Penangkapan dilakukan akibat dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sebagai Supervisor di PT Pinus Merah Abadi yang beralamat di Jalan Patimura Gg. Merpati Rt/Rw 048/010, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK, melalui Kapolsek Metro Utara, AKP Adrianus Widanarto, menyatakan bahwa penangkapan FA dilakukan berdasarkan laporan dari korban, yaitu Rahmad Erifiki, yang merupakan karyawan di PT Pinus Merah Abadi.
"Benar bahwa tersangka FA kami tangkap atas laporan dari korban yang menyatakan bahwa tersangka telah menggelapkan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor," terang AKP Adrianus Widanarto.
Dia kemudian menjelaskan kronologi awal kejadian pada hari Jumat, 24 Februari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB di PT Pinus Merah Abadi. Tersangka FA selaku Supervisor di perusahaan tersebut telah melakukan penjualan barang berupa makanan ringan produk Nabati sebanyak 300 dus dengan nilai uang hasil penjualan sebesar Rp. 27.630.829 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). Namun, uang hasil penjualan tersebut tidak dilaporkan atau disetorkan ke kasir PT Pinus Merah Abadi oleh tersangka FA.
Akibat tindakan tersebut, PT Pinus Merah Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 27.630.829 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah). Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Desa Untoro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Atas perintah Kapolsek Metro Utara, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka di sebuah pabrik di wilayah Desa Untoro, Kecamatan Trimurjo.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan uang dari hasil penjualan makanan ringan produk Nabati sebanyak 300 dus dengan nilai sekitar Rp. 27.630.829 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) yang merupakan milik PT Pinus Merah Abadi.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara untuk penyidikan lebih lanjut.(hum/pol)