Menkopolhukam Mahfud MD Akan Tetap Proses Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang
- Antara
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang terkait pencucian uang atas aset dan rekening yang telah dibekukan.
Mahfud menyatakan bahwa ia tidak akan terkecoh oleh gugatan yang diajukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menilai bahwa gugatan tersebut mungkin bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang menjerat Panji Gumilang.
Menurut Mahfud, kasus ini adalah masalah hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi, dan apabila berubah menjadi masalah perdata, ia khawatir kasus utamanya akan terlupakan dan tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya.
"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," ungkap Mahfud.
Mahfud menyatakan bahwa gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 triliun dianggapnya sebagai perkara enteng yang dapat dihadapi tanpa persiapan khusus. Ia juga menyatakan bahwa tidak tertarik membaca isi gugatan tersebut hingga saat ini.