Pemkot Bandar Lampung Tetapkan Libur Cuti Bersama Idul Adha Bagi Perusahaan Swasta

Ilustrasi Hari Libur Cuti Bersama
Ilustrasi Hari Libur Cuti Bersama
Sumber :
  • istockphoto

Meskipun demikian, penetapan tanggal cuti bersama tersebut bersifat opsional dan tidak wajib dilakukan oleh perusahaan swasta.

Pemberian cuti bersama bagi karyawan swasta diberikan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan masing-masing.

Menurut M. Yudhi, masing-masing perusahaan memiliki kebijakan sendiri, karena perekonomian tetap harus berjalan. Mereka dapat mengatur jadwal cuti sesuai kebutuhan.