Hasil Lengkap Rekapitulasi Pilgub Lampung 2024
- Foto Dokumentasi Riduan
Menanti Gugatan ke MK
KPU Lampung kini memasuki tahap menunggu kemungkinan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Erwan menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 3×24 jam atau tiga hari bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan.
"Jika tidak ada gugatan, KPU akan menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK. Setelah BRPK diterima, dalam waktu maksimal tiga hari, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih," tambahnya.
Langkah Selanjutnya: Penetapan dan Penyerahan ke DPRD
Setelah penetapan, KPU akan menyerahkan hasil pemilihan kepada DPRD Lampung untuk proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Setelah itu, tiga hari kemudian hasilnya diserahkan ke DPRD Lampung untuk proses lebih lanjut," kata Erwan.