Jelang Masa Tenang di Pilkada Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Dalam upaya mencegah pelanggaran, Bawaslu Bandar Lampung melakukan berbagai strategi, termasuk penertiban alat peraga kampanye (APK) dan apel siaga di Masa Tenang.
Muhyi menjelaskan bahwa edukasi bagi Pengawas TPS terus digencarkan agar mereka memahami seluruh proses pengawasan secara menyeluruh.
“Penting memberikan pemahaman kepada Pengawas TPS agar tidak ada lagi hal-hal yang tidak diketahui dalam proses pengawasan,” katanya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga rutin mengeluarkan surat imbauan kepada KPU dan jajaran terkait, memastikan kesiapan logistik pemilu. Sejak tahapan awal hingga kampanye, total 1.260 surat imbauan pencegahan telah dikirim.
“Sebanyak 1.238 surat diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan untuk PPK, PPS, dan tim pasangan calon. Sedangkan, 22 surat lainnya dari Bawaslu kepada KPU Kota Bandar Lampung,” rinci Muhyi.
Surat-surat imbauan ini tidak hanya berfungsi sebagai peringatan, tetapi juga alat pencegahan efektif.
“Jumlahnya kemungkinan bertambah karena kami mewajibkan seluruh jajaran menyampaikan imbauan, baik secara tertulis maupun lisan,” tambahnya, menegaskan pentingnya pengawasan yang proaktif.