Waspadai Ancaman Politik Uang di Pilkada Bandar Lampung 2024

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hassanudin Alam
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungPolitik uang terus menjadi ancaman serius bagi integritas demokrasi Indonesia, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU

 

Dalam sebuah survei oleh Lembaga Survei Indonesia pada Desember 2020, ditemukan bahwa banyak masyarakat yang mengaku pernah ditawari uang atau barang untuk memilih calon tertentu. 

Pasar Megah, Pembeli Enggan, Sepinya Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Masih Jadi Keluhan

 

Praktik ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membeli suara rakyat, yang bisa berakibat pada terjadinya korupsi politik.

Gerakan Demokrasi Lampung Gelar Aksi Damai Tolak Politik Uang pada Pilkada 2024

 

Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam dalam Sosialisasi Peningkatan partisipasi Masyarakat Warganet (Netizen) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menjelaskan, bahwa politik uang adalah perbuatan menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa untuk mengarahkan pilihan mereka. 

 

“Pada dasarnya, politik uang itu adalah bentuk pembelian kedaulatan rakyat. Mereka yang menerima uang sebenarnya sedang menggadaikan hak dan masa depan mereka sendiri,” kata dia, Selasa (12/11/2024). 

 

Lebih lanjut, Ini menjadi isu krusial, mengingat dampak jangka panjangnya yang dapat merusak tatanan pemerintahan.

 

Aturan Tegas dalam UU Pemilihan: Tak Ada Ruang untuk Politik Uang

 

Hasanuddin menuturkan, pasal 73 Undang-Undang Pemilihan menegaskan larangan bagi calon, tim kampanye, atau pihak mana pun untuk menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih. 

 

Jika terbukti, sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon dapat dijatuhkan oleh KPU. Namun, ancaman hukum tidak berhenti di situ. 

 

Pasal 187A memperberat hukuman dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan tersebut.

 

"Tak hanya pelaku yang menawarkan, pemilih yang menerima imbalan juga dapat dikenakan sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa aturan hukum dibuat untuk memberantas politik uang dari semua sisi," paparnya. 

 

Strategi Bawaslu: Mencegah dan Menindak

 

Bawaslu memegang peranan vital dalam pengawasan dan pencegahan politik uang. Melalui pengawasan ketat di setiap tahapan pemilu, Bawaslu memastikan semua proses berjalan sesuai hukum. 

 

Selain itu, pencegahan dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. 

 

"Apabila ditemukan indikasi politik uang, Bawaslu akan bertindak tegas dengan menindak pelanggar sesuai peraturan," tuturnya. 

 

Tantangan bagi Pemilih: Menjadi Cerdas dan Berdaulat

 

Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa menerima uang atau imbalan adalah perbuatan yang merugikan demokrasi. 

 

Dengan kata lain, mereka yang menerima politik uang sebenarnya sedang menggadaikan masa depan mereka sendiri. Kesadaran ini harus terus disosialisasikan agar pemilu dapat berjalan jujur dan adil.

 

Sebagai pemilih cerdas, masyarakat harus tegas menolak segala bentuk politik uang. Demokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika setiap suara diberikan dengan penuh kesadaran, tanpa adanya imbalan. 

 

"Waktunya menjaga kedaulatan rakyat dari godaan materi sesaat, karena harga dari sebuah suara terlalu berharga untuk dibeli," pungkasnya. (*)