Dua Pasangan Calon Beradu Strategi dengan Dana Kampanye Berbeda di Pilkada Kota Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
“Kami memastikan semua laporan diterima sesuai jadwal, dan dana kampanye ini dikelola dalam rekening yang terpisah, mengikuti aturan yang ada,” kata Dedy kepada wartawan pada Selasa (1/10/2024).
Selain itu, kedua pasangan calon telah menyepakati batas maksimal pengeluaran kampanye sebesar Rp10 miliar.
Kesepakatan ini menjadi pedoman penting dalam pengelolaan biaya kampanye selama masa pemilihan, guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Dengan penerimaan LADK ini, KPU Kota Bandar Lampung menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Pilkada Serentak 2024.
Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Setelah masa kampanye, peserta akan memasuki masa tenang selama tiga hari, dari 24 hingga 26 November 2024, sebelum proses pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. (*)