Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa, Ini Kata Buya Yahya

Tausiah Ramadhan Oleh Buya Yahya
Sumber :
  • Al-Bahjah

VIVA Lampung, Pendidikan – Pemahaman tentang Hukum menelan ludah ketika berpuasa di jelaskan oleh Buya Yahya dikanal Youtub Al-Bahjah TV. Berikut ini adalah hal-hal yang dijelaskan dan musti dipahami.

Logistik PSU Pilkada Pesawaran Tiba di PPK Way Khilau dengan Pengawalan Ketat

Buya Yahya menjelaskan bahwa pemahaman hukum fikih tentang ludah tidak boleh setengah setengah, pahami dengan lengkap dan jelas seperti ini.

Hukum menelan Ludah tidak membatalkan puasa, jika terpenuhi tiga syarat ludah, berikut:

Polisi Kawal Pengiriman Distribusi Logistik PSU Pesawaran ke Pulau Pahawang

1. Ludah masih didalam mulut, tidak membatalkan puasa, tetapi jika sudah keluar dari mulut, itu layaknya benda asing jika ditelan lagi maka membatalkan puasa.

2. Ludah masih murni asli, belum tercampur dengan benda asing, tetapi tapi jika sudah tercampur dengan makanan, eskrim dan lainnya makan membatalkan puasa.

Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, LBH Al Bantani Siap Bongkar 'Dalang di Balik Wayang'

3. Menelan ludah sendiri, bukan menelan ludah orang lain, seperti pasangan suami istri, ketika berciuman itu makruh, tidak batal tetapi di khawatirkan memicu syahwat yang berterusan, ini bisa berpotensi membatalkan puasa, karena jika menelan ludah orang lain akan membatalkan puasa.

"Maka kepada adik-adik, bapak, ibu harus dipahami bahwa jangan khawatir menelan ludah tidak akan membatalkan puasa jika terjadi seperti penjelasan diatas" jelas Buya.

Halaman Selanjutnya
img_title