Kewajiban Zakat Fitrah Beserta Waktu dan Jumlahnya
- Ilustrasi Zakat/@istockphoto
VIVA Lampung, Pendidikan – Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim yang merdeka, mampu, dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, terutama pada bulan Ramadhan. Zakat sendiri merupakan bagian dari rukun Islam keempat, sehingga menjadi salah satu pilar agama yang wajib dipenuhi oleh umat muslim.
Tujuan dari mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan menjadi pelengkap ibadah puasa. Tanpa zakat fitrah, puasa tidak akan lengkap. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda bahwa umat muslim harus menunaikan zakat fitrah, serta menegakkan shalat dan bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka darah dan harta mereka akan dilindungi, kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.
Tujuan dari zakat sendiri adalah untuk memberdayakan orang fakir miskin dan delapan golongan penerima zakat lainnya, sehingga kehidupannya berangsur-angsur membaik. Selain itu, mengeluarkan zakat juga menumbuhkan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat dan perasaan bersyukur karena mampu membantu orang lain untuk sama-sama berdaya secara ekonomi.
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh muzakki, yaitu beragama Islam dan merdeka, menunaikan zakat fitrah di antara bulan Ramadhan dan Syawal, serta memiliki harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada hari raya dan malamnya. Ada juga beberapa syarat tidak wajib zakat fitrah, seperti orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan atau anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
Pengertian Zakat Fitrah?
Pengertian dan tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak lengkap.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)
Apa Saja Syarat Muzakki Zakat Fitrah?
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut:
1. Beragama Islam dan merdeka,
2. Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,
3. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu,
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Kapan Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan?
Jika Anda termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya Sahabat Zakat mengeluarkannya pada waktu yang tepat.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)
Dari hadis tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat.
Mengapa perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah?
Karena terlewat dari waktu tersebut maka Sahabat waktu haram untuk memberikan zakat fitrah. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Waktu Harus: bermula dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
Waktu Makruh: melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Melansir dari Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M selaku Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, jumhur ulama (mayoritas ulama) membolehkan Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan, sebagaimana termaktub dalam salah satu kitab ulama Mazhab Syafii :
وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ
فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ……
Artinya: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul… ,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).
Berapa Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan?
Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri berlangsung. Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.
Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat fitrah sebesar satu sha yang setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila Sahabat Zakat ingin menggantikannya dengan uang, Sahabat harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut. Yang selanjutnya Sahabat bisa salurkan kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.