MH2 & Partners Desak Penyidik Polda Lampung Audit Akta Notaris Terkait Kasus Lahan Kalianda
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Kasus dugaan ketidaksesuaian dokumen kerja sama dan pengembangan lahan di wilayah Kalianda, Lampung Selatan, terus bergulir.
Pelapor sekaligus klien dari Kantor Hukum MH2 & Partners, Sriyadi, resmi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi, Senin (25/5/2026).
Ketua MH2 & Partners, Muhammad Ridwan, S.H., menjelaskan bahwa kehadiran kliennya bertujuan untuk mendalami laporan yang telah mereka layangkan sebelumnya.
Perkara ini berfokus pada dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dalam proses pembuatan serta penggunaan sejumlah dokumen, akta kerja sama lahan, hingga dokumen perusahaan.
Dokumen-dokumen bermasalah tersebut diduga kuat sengaja digunakan oleh pihak terlapor untuk memuluskan proses transaksi ilegal serta pengajuan fasilitas pendanaan di bank.
"Penyidik saat ini juga tengah memeriksa peran sejumlah notaris yang terlibat dalam penerbitan akta-akta tersebut. Langkah ini sangat krusial guna memastikan apakah ada pelanggaran prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan dalam pembuatan akta tersebut," kata M. Ridwan di Mapolda Lampung.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi kinerja responsif dan profesional dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung yang dinilai objektif dalam menangani pengaduan masyarakat demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan.
Menghadapi proses hukum yang kini mulai naik ke tahap pendalaman, MH2 & Partners menegaskan telah mematangkan strategi pembuktian untuk memperkuat laporan kliennya.
"Kami dari Kantor Hukum MH2 & Partners sudah menyiapkan bukti-bukti surat yang otentik beserta saksi-saksi kunci dalam perkara ini. Kami meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan yang berjalan dan tidak menggiring opini liar yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan," tegasnya.
Hingga saat ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti dokumen pertanahan maupun administratif lainnya untuk membuat terang perkara tersebut. (*)