Ikut Rapat Relawan Pendukung Anies Baswedan, Dokter ASN di Lampung Disanksi KASN

Dokter ASN Jadi Relawan Anies Baswedan
Sumber :
  • Istimewa

Pada tanggal 18 September 2020, dr. Zam telah menerima rekomendasi sanksi karena pelanggaran tersebut, dan telah dikenai hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 862.2/732VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020.

Kirab Marching Band dan Karnaval Pawai Kendaraan Hias di Lampung

Berdasarkan beberapa poin tersebut, KASN merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi terhadap dr. Zam sesuai dengan kewenangannya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dr. Zam akan dikenai hukuman disiplin sedang oleh PPK.

Eks Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Sebut Siap Ganti Kerugian Negara