Ikut Rapat Relawan Pendukung Anies Baswedan, Dokter ASN di Lampung Disanksi KASN
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Dokter Zam Zanariah, yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), telah diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terlibat dalam kegiatan relawan pendukung calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan.
Dokter Zam Zanariah diberikan sanksi sedang atas pelanggaran yang dilakukannya, yaitu menghadiri rapat relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai NasDem Lampung pada tanggal 21 Februari 2023.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada dr. Zam.
Salah satunya adalah bahwa dr. Zam telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) selama 20 tahun, sehingga seharusnya dia sudah memahami aturan netralitas pegawai ASN.
"Yang bersangkutan telah menjadi ASN selama 20 tahun sehingga seharusnya dia sudah paham atas aturan tersebut," kata Agus Pramusinto.
Selain itu, menurut Agus, dr. Zam juga memiliki konflik kepentingan antara jabatannya sebagai ASN dengan kepentingan organisasi, yang dapat menyebabkan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Agus menjelaskan bahwa dr. Zam juga memiliki catatan pelanggaran terhadap netralitasnya sebagai seorang ASN.